Analiis Kurikulum KTSP

Analisis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Disusun sebagai Salah Satu Tugas Individu  pada Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum
Dosen : Hj. Mae, S.Pd., M.Pd.

Oleh :
DADAN HERMAWAN
NIM : 2406313006
PGMI 3A








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH INTIDAIYAH
FAKULTAS PENDIDIKAN ISLAM DAN KEGURUAN
UNINERSITAS GARUT
2014
         









 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  KONSEP DASAR KTSP
Dalam standar nasional pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidkkan dengan memperhatikan dan beradasarkan stndar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh beda standar nasional pendidikan (BSNP).[1]
KTSP disusun dan dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
a.       KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
b.      Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
c.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mangacu pada standar nasional pendidikan.
d.      KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemarataan pendidiakan. KTSP merupakan salah wujud revormasi pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan meningkatakn pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system KTSP, sekolah memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indicator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada dewan peerwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
1.2  Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditunjukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi lain, sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profosionalsme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteritik KTSP sebagai berikut: pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarkat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokaratis dan froposional, serta team-kerja yang kompak dan transparan.
1.3  Tujuan KTSP
Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan khusus. Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
  1. Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
  2. Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendikatan baru dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
  1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemhan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lebaganya.
  2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tungkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang peling tahu apa yang terbaik bagai sekolahnya.
  4. Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
  5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemrintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
  6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
  7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
1.4  Landasan KTSP
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
    ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2).
  2. Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 yahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
ketentuan dalam PP 19/2005 yang mangatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5), (13), (!4), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3); PASAL 16 AYAT (1), (2), (3), (4), (5); PASAL 17 AYAT (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3); pasal 20
1.5  Pengembangan KTSP
kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
Dalam Undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruna tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar nasioanl pendidikan (SNP), SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar ini. SKL adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.akademik.[2]
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
3.      Peraturan Mentari Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl No. 23 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kolompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pdndidikan yang bersangkutan, dalam permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memeprhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun badan standar nasional pendidikan (BSNP).




































BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Bagaimana KTSP Disusun dan Dikembangkan
a.       KTSP Di Susun Oleh Sekolah Dan Komite Sekolah adalah kurikulum sekolah, maka yang menyusun adalah sekolah, agar KTSP lebih terbuka dengan kebutuhan, pengguna, situasi siswa maka komite sekolah dilibatkan, minimal dalam meilihat draf-draf akhir KTSP yang di susun
b.      Merujuk Pada Standar Isi Yang Kompetensi Lulusan Dan BSNP
KTSP yang disusun perlu merujuk pada standar isi dan standar kelulusan yang dikeluarkan oleh keputusan menteri pendidikan (permen 22 ,23 dan 24 Tahun 2006), ke dua standar diatas dibuat oleh BSNP. Oleh karena itu, dari pusat lebih hanya ditentukan stadar isi dan standar kelulusan. Maka cukup jelas bahwa sekolah sekarang lebih bebas dalam menyusun kurikulum sendiri yang disesuaiakan dengan keadaan sekolah, kebutuhan dan juga keunggulan dan lebih sesuai dengan visi dan misinya. Sekolah juga dapat memasukkan nilai-nilai yang menjadi keunggulan sekolah itu sehimngga dapat menarik para calon siswa dan orang tua. Sebaliknya, sekolah yang belum maju, minimal memakai mereka kurikulum dengan standar isi dan kelulusan yang digariskan oleh dipdiknas.

2.2  Prinsip Pengembangan (Permen 22, 2006)
Prinsip-prinsip dalam menyusun KTSP anatara lain[3]:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Posisi peserta didik adalah senteral dalam pendidikan, peserta didik adalah subjek pendidikan yang harus mengembangkan kompetensinuya.Perkembangan kompetensi perlu disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu, Keragaman karakteritik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan diperhatikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c.       Tanggap terhadap ilmu pengetahuanm teknologi dan seni, Isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Perlu melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya khidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Maka perlu pengembangan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional.
e.       Penyeluruh dan berkesinambungan, Substansi kurikulum mencakup kesuluruhan dimensi kompetensi bidang kejian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang dberlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah, Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kepentingan nasional dan keperntingan daerah harus seling mengisi dan memberdayakan.

2.3  Unsur-Unsur Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Penyusunan KTSP Anatara Lain:
a.       Memperhatikan keadaan siswa
b.      Kurikulum dapat beragam
c.       Kurikulum juga disusun terpadu
d.      Kurikulum disusun menyeluruh dan berkesinambungan
e.       KTSP memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
f.       Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan hidup
g.      Memperhatikan kepentingan nasional dan daerah

2.4  Acuan Operasional Penyusunan KTSP
a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.       Keragaman potensi dan karekteristik daerah dan lingkungan
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.       Tuntutan dunia kerja
f.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
g.      Agama
h.      Dinamika perkembangan global
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.      Kesetaraan jender
l.        Karakteristik

2.5  Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.       Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
b.      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP, Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
c.       Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
d.      Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.

Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.
Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut-marutnya pendidikan di Indonesia.
2.6 Kelebihan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan. Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
a.       KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
b.      KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
c.       KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.

Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.
KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP.

























BAB III
HASIL ANALISIS

Analisis yang penulis lakukan pada kurikulum KTSP di  sekolah SD Negeri II Padasuka, Kecamatan Pasitwangi Kabupaten Garut.

INSTRUMEN ANALISIS KTSP DOKUMEN I
No
Aspek Pemeriksaan
Ada / Tidak Ada
Deskriptor
1.            
                       
Cover/halaman judul
Ada
a.  Terdapat logo yang diperlukan dan sesuai penempatan
b.  Terdapat judul yang tepat (Kurukulum SD Negeri Padasuka II T.A 2013-2014)
c.  Menulis alamat sekolah dengan lengkap
2.
Lembar pengesah-an

Ada
a.  Mempunyai rumusan kaliamat-kalimat pengesaha yang baik dan benar
b.  Terdapat kolom tandatangan kepala sekolah sebagai pihak yang mengesahkan beserta bercap sekolah
c.  Terdapat tanda tangan ketua komite sekolah sebagai pihak yang menyetujui
d. Terdapat tanda tangan kepala kantor Ka. Dinas Pendidikan/Departemen Agama kab/kota sebagai pihak yang mengetahui
3
Berita acara Pengesahan
Ada
a.Terdapat waktu pemberian berita acara
b.Terdapat anggota yang memandatangi dari berita acara tersebut yaitu kepala sekolah, 12 dari guru, 3 dari pengawas, dan kepala UPTD sebagai koordinator/supervisor
4
Daftar isi
Ada
a.  Mempunyai daftar isi sesuai dengan kerangka KTSP Dok. I yang  Berlaku
b.  Penulisan daftar isi sesuai dengan aturan penulisan yang benar (Judul, Bab, Subbab, dst...)

5
Kata Pengantar
Ada
Berisi dasar-dasar penganatar dalam penyusunan KTSP yang sesuai dengan UU Sisdiknas tentang Standar Nasional Pendidikan
6
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Ada
a.       Berisi dasar pemikiran penyusunan KTSP
b.      Rumusan menggunakan bahasa yang baik dan benar
c.       Berisi dasar Hukum dalam penyelenggaraan pendidikan

7.
B. Tujuan Peng. KTSP
Ada
a.         Terdapat tujuan yang menggambarkan untuk siapa KTSP ini disusun dan kegunaannnya
b.         Tujuan dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar
c.         Berisi tujuan dasar pengembanagan kurikulum


8.
C. Prinsip Peng. KTSP
Tidak  Ada
a.        Minimal berisi prinsip yang terdapat dalam Panduan Peny. KTSP dari BSNP
b.        Terdapat uraian dari setiap prinsip tersebut
c.        Prinsip dan uraiannya menggunakan bahasa yang baik dan benar

9.
Bab II. Tujuan …
A. Tujuan Pendidikan Dasar
Ada
a.         Sesuai dengan rumusan tujuan pendidikan dasar yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan

10.
B. Visi Sekolah
Ada
a.         Berisi gambaran masa depan yang diinginkan sekolah
b.      Sesuai dengan profil, lingkungan, peserta didik dan orang tua serta personil sekolah
c.       Dirumusakan dengan bahasa yang baik dan benar
d.      Terdapat Indikator visi sekolah

11.
C. Misi Sekolah
Ada
a.        Merupakan rumusan yang menggambarkan aksi/tindakan sekolah untuk mencapai visi
b.      Sesuai dengan tugas pokok sekolah dalam kelompok-kelompok yang berkepentingan di sekolah
c.       Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar

12.
D. Tujuan Sekolah
Ada
a.        Terdapat tujuan sekolah yang menggambarkan tahapan/langkah untuk mencapai visi dan misi sekolah
b.      Tujuan tersebut mempunyai waktu pencapaian (biasanya antara 3 s.d 5 tahun)
c.       Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar

13
E. Sasaran pelaksanaan
Ada
a.         Berisi sasaran terwujudnya tujuan sekolah sesuai indikator seklah
b.         Dirimuskan dengan memnggunakan bahasa yang baik dan benar
14
F. Motto Sekolah
Ada
a.         Terdapat motto dari sekolah sebai pendorang dalam pelaksanaan
b.         Dirumuskan menggunakan bahasa baik dan benar
15
G. Analisis SWOT
Ada
a.         Terdapat faktor pendukung, hambatan, dan peluang dalam pelaksanaan pendidikan d sekolah
b.         Disususun berdasarkan Sesuai dengan profil, lingkungan, peserta didik dan orang tua serta personil sekolah

16
H. Strategi Sekolah
Ada
a.        Terdapat strategi sekolah yang yang di gunakan dalam  pelaksaan  untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sekolah sekolah
b.        Dirumuskan menggunakan bahasa baik dan benar
17.
Bab III. Struktur ...
A. Mata pelajaran
Ada
a.        Terdapat struktur kurikulum yang disusun berdasarkan kebutuhan sekolah (visi,misi,tujuan) yang disusun berdasarkan Standar Isi
b.      Terdapat uraian alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
c.       Stuktur kurikulum kelas I, II, dan II kurang diperjelas dari segi alokasi waktu walaupun menggunakan stuktur Tematik terpadu
d.      Terdapat tujuan dari setiap dari setiap mata pelakaran yang terdapat pada 8 mata pelajaran, 3 muatan lokal, dan 3 jenis pengembangan diri
e.       Tidak melebihi 4 jam pelajaran sebagai tambahan
18.
B. Muatan lokal
Ada
a.         Terdapat jenis-jenis muatan lokal yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran yang digunakan beserta alasan penggunaan dan pemilihannya
b.         Terdapat kesalahan dalam penyusunan jenis muatan likan yang ditetapkan tidak sesusi dengan yang di tulis dalam Muatan lokal kurukulum sekolah yaitu muatan lokal  I Bahasa Sunda (sesuai), muatan lokal II Tembang Sunda/Pupuh ( Tidak Sesuai), dan muatan lokal III Baca Tulis Al-Quran ( tidak sesuai)
c.         Seharusnya muatan lokal I Bahasa Sunda, Muatan lokal II Pendidikan lingkungan hidup (PLH), dan muatan lokal III Bahasa Inggris yang sesusi degan apa yang dilaksakan dan d tetepkan Kepala Dinas Pendidikan yang wenang mengatur surat keputusan tentang muatan likal yang berhak atau bisa d ajarkan d sekolah.
d.         Untuk pembagian alokasi-alokasi terlutis
e.         Kelas I, II, dan III ( Bahasa Sunda ) masing-masing 2 jam pelajaran
f.          Kelas IV, V, dan VI (Bahasa Sunda, PLH, dan Bahasa Inggis) masing-masing 2 jam pelajaran
g.         Untuk BTQ dan Tembang Sunda/Pupuh seharusnya masuk kepada pengembangan diri.

19.
C. Pengembangan diri
Ada
a.         Terdapat jenis-jenis pengembangan diri yang digunakan/dipilih beserta alasan pemilihannya
b.         Terdiri dari Pramuka, Kesenian, Keagaamaan dan Olah raga
c.         Tidak mendeskripsikan alassan dalam pemilihan jenis-jenis pengembangan diri yang digunakan atau dlaksaksanakan d sekolah
d.      Pengembangan diri yang dipilih sesuai dengan karakteristik, potensi, minat dan bakat serta kondisi sekolah

20.
D. Beban belajar
Ada
a.        Terdapat beban belajar yang berisi jumlah beban belajar permata pelajaran, persemester, dan pertahun sesuai dengan struktur kurikulum yaitu 35 menit per mata pelajaran
b.   Jumlah jam mengajar perminggu kelas I 26 Jam, kelas II 27 jam, kelas III 28 jam, kelas IV 36 jam, kelas V 36 jam, dan kelas VI 36 jam per minggu
c.        Bukti tetera dalam tabel

21.
E. Ketuntasan belajar
Ada
a.        Mempunyai tabel ketuntasan belajar untuk setiap mata pelajaran
b.      Ketuntasan belajar yang dirumuskan diperkirakan sudah mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas, dan SDM yang tersedia
c.       Ketuntusan belajar apda Muatan lokal BTQ dan Tembang Sunda harus d hapus dan d pindahkan ke pengembangan diri
d.      Tambahan PLH harus masuk pada tabel II Muatan Lokal sebagai mata ajar yang di terapkan di sekolah
e.       Pada tabel ke II terjadi kelasalahan yang tidak sesuai dengan perencanaan kurikulum di atas yaitu pada pengembangan diri jeni-jenisnya Kepramukaan, kesenian dan Olah raga
f.       Harap dilakukan perubahan yang sesuai dengan pelaksanana dan proses perkembangan pembelajran yang sesusi dengan aturan dan arahan yang jelas dari Dinas
g.      Kesalahan tentang muatan lokal dan pengembangan diri terdapat di kelas I- VI harap di perbaiki atas perubahan tersebut.

22.
F. Kenaikan kelas dan kelulusan
Ada
a.        Merumuskan kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kriteria yang diatur direktorat pembinaan terkait
b.      Merumuskan kriteria kelulusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.       Tidak Terdapat strategi penanganan siswa yang tidak naik kelas dan atau tidak lulus

23.
G. Pend. Kecakapan hidup
Ada
a.        Terdapat kompetensi-kompetensi yang berisi pendidikan kecakapan hidup yang dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang ada
b.        Pendidikan kecakapan hidup terdiri atas kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional yang menunjang pada proses pencapaian perkembangan siswa sesuai dengan yujian dan visi, misi, dantujuan sekolah
c.        Kurangnya penjelasan tentang deskripsi jenis-jenis kecakapan yang ter integrasi dan pada setiap mata pelajaran

24.
H. Pend. berbasis keunggulan lokal dan global
Ada
a.        Terdapat kompetensi-kompetensi yang merupakan keunggulan lokal dan daya saing global (yang materinya tidak bisa masuk ke mata pelajaran yang ada)
b.        Namin terintegrasi pada mata ajar disekolah

25
a.    Pendidikan Budaya dan Karakter bangsa
Ada
a.       Terdapan kompetensi-kompetensi yang merupan bagian ari tujuan pembentukan budaya dan karakter bangsa yang ter integrasi pada mata pelajaran yang relevan dan orientasi pada siswa
b.      Terdapat kegiatan yang membiasakan siswa dalam Pembentukan budaya dan karakter bangsa seperti krgiatan rutin, spontanitas, dan pemogramanyang sesuai dengan program sekolah yang telah direncanakan
c.       Program pengambangan pendidikan budaya dan karakter bangsa sudah ter integrasi pada program sekolah, UPTD Dinas Pendidikan, dan Disdik
26.
Kalender pendidikan
Ada
a.       Terdapat kalender pendidikan yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan memperhatikan kalender pendidikan yang ada di Standar Isi
b.      Kalender pendidikan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik sekolah, serta peserta didik dan masyarakat


INSTRUMEN ANALISIS SILABUS
No
Aspek Pemeriksaan
Ada / Tidak Ada
Deskriptor
1.            
                       
Ketepatan dan keajegan  SK/   KD
Ada
a.       Rumusan Standar Kompetensi  (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sesuai dengan standar Isi
b.      Jika terjadi perubahan urutan,maka sesuai dengan hierarki konsep disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi
c.       Ada kesesuaian antara KD dengan komponen-komponennya  (indikator, materi, kegiatan belajar, media/sumber, evaluasi)

2.
Keakuratan Materi  Pembelajaran

Ada
a.       Materi pembelajaran benar secara teoritis
b.      Materi pembelajaran mendukung pencapaian KD (Selaras dengan KD)
c.       Sesuai dengan tingkat perkembangan dan bermanfaat bagi peserta didik

3.
Kegiatan Pembelajaran
Ada
a.       Kegiatan pembelajaran memuat aktivitas belajar yang berpusat pada siswa/belajar aktif
b.      Tahapan kegiatan pembelajaran mendukung tercapainya KD
c.       Kegiatan pembelajaran memberikan kesempatan kepada siswa untuk  mengembangkan kecakapan hidup (personal, sosial)
d.      Sesuai dengan pengalaman belajar yang dikembangkan dalam kegiatan pembelajaran

4.
Indikator
Ada
a.       Rumusan indikator berisi jabaran perilaku untuk mengukur tercapainya KD
b.      Rumusan indikator berupa kata kerja operasional yang dapat diukur dan diobservasi
c.       Terdiri dari beberapa rumusan indikator (minimal 2 indikator) untuk setiap KD
d.      Tingkat kata kerja lebih rendah atau minimal sama dengan KD

5.
Penilaian
Ada
a.       Alat penilaian sesuai  dan mencakup seluruh indikator
b.      Wujud/contoh alat penilaian jelas dan sesuai dengan indikator
6.
Alokasi Waktu
Ada
a.       Alokasi waktu sesuai dengan cakupan kompetensi
b.      Alokasi waktu sesuai dengan program semester yang telah disusun

7.
Sumber Belajar
Ada
a.       Sumber belajar sesuai untuk mendukung tercapainya KD
b.      Sumber belajar bervariasi
























INSTRUMEN ANALISIS RPP
No
Aspek Pemeriksaan
Ada / Tidak
Deskriptor
1.            
                        
Kesesuaian SK, KD, indikator, dan alokasi waktu

a.       Rumusan standar kompetensi  (SK) dan KD sesuai dengan standar Isi
b.      Rumusan indikator berisi perilaku untuk mengukur tercapainya KD dan alokasi waktu sesuai dengan cakupan kompetensi dan alokasi yang tersedia di dalam silabus
c.       Rumusan indikator berupa kata kerja operasional yang dapat diukur dan atau diobservasi dan sesuai dengan indikator yang ada di silabus

2.
Tujuan Pembelaja-ran

a.         Rumusan tujuan pembelajaran selaras dengan KD
b.      Rumusan tujuan pembelajaran merupakan rincian/lebih spesifik dari KD

 3.
Pengemb-angan materi dan bahan ajar

a.         Materi pembelajaran benar secara teoritis
b.      Materi pembelajaran mendukung pencapaian KD (Selaras dengan KD)
c.       Materi pembelajaran dijabarkan dalam bahan ajar secara memadai dan kontekstual

4.
Metode Pembelajaran

a.         Metode pembelajaran bervariasi
b.      Tiap-tiap metode yang dicantumkan benar-benar tercermin dalam langkah-langkah pembelajaran

5.
Langkah-langkah Pembelajaran

a.         Pendahuluan berisi pengaitan   kompetensi yang akan dibelajarkan dengan konteks kehidupan siswa atau kompetensi sebelumnya.
b.      Kegiatan inti dituliskan secara rinci untuk menjabarkan tahapan pencapaian KD disertai alokasi waktu
c.       Inti pembelajaran yang dirancang  berfokus pada siswa
d.      Inti pembelajaran memberi kesempatan siswa bekerja sama dengan teman atau berinteraksi dengan lingkungan/masyarakat sekitar
e.       Penutup pembelajaran berisi penyimpulan/ refleksi/ atau tindak lanjut (tugas pengayaan/ pemantapan)
f.       Rumusan langkah-langkah pembelajaran menggambarkan kegiatan dan materi yang akan dicapai.
6.
Sumber Belajar

a.         Sumber belajar sesuai untuk mendukung tercapainya KD
b.      Sumber belajar bervariasi

7.
Penilaian

a.         Alat penilaian sesuai  dan mencakup seluruh indikator
b.      Rubrik/pedoman penyekoran/kunci jawaban dicantumkan secara jelas dan tepat

























BAB IV
KESIMPULAN

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Prinsip Pengembangan Kurikulum:
         1.            Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
         2.            Beragam dan terpadu
         3.            Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
         4.            Relevan dengan kebutuhan kehidupan
         5.            Menyeluruh dan berkesinambungan
         6.            Belajar sepanjang hayat
         7.            Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah













Daftar Pustaka
Hidayat, Prof. DR Sholeh, Pengembangan Kurikulum Baru, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung,2013.
Badan Standar nasional pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 2006.
Idi, Abdullah. 2007. Pengembangan kurikulum: Teori dan Praktik. Yogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Nasution.1995. Azas-azas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2006. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasioanl pendidikan (SNP)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang Pelaksanaan SKL dan Standar Isi




[1] UU. RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Permendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan
[3] Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS RPP SD KELAS IV

KAPITA SELEKTA PENDIDKAN PENDIDIAKN KONVENSIOANAL DAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

INOVASI PEMBELAJARAN