Analiis Kurikulum KTSP
Analisis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Disusun sebagai Salah Satu Tugas
Individu pada Mata Kuliah Pengembangan
Kurikulum
Dosen : Hj. Mae, S.Pd., M.Pd.
Oleh
:
DADAN
HERMAWAN
NIM
: 2406313006
PGMI
3A
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH INTIDAIYAH
FAKULTAS
PENDIDIKAN ISLAM DAN KEGURUAN
UNINERSITAS
GARUT
2014
PENDAHULUAN
1.1 KONSEP DASAR KTSP
Dalam standar nasional
pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidkkan dengan memperhatikan dan beradasarkan stndar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh beda standar nasional pendidikan
(BSNP).[1]
KTSP disusun dan dikembangkan beradasarkan
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
- Pengembangan
kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
- Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta
didik
Beberapa hal yang perlu
dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
adalah sebagai berikut:
a.
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya
masyarakat setempat dan peserta didik.
b.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan
kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
c.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mangacu pada standar nasional pendidikan.
d.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi
luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide
tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat
dengan pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi
yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap
tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan
pemarataan pendidiakan. KTSP merupakan salah wujud revormasi pendidikan yang
memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi
dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah
untuk meingkatakan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi
langsung kolompok-kelompok terkait, dan meningkatakn pemahaman masyarakat
terhadap, khususnya kurikulum. Pada system KTSP, sekolah memiliki “full
autority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai
dengan visi dan misi dan tujuan satuan pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan
misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indicator kompetensi, mengembangkan strategi,
menentukan prioriotas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan
lingkungan sekitar, serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan
pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempbat, komisi pendidikan pada dewan peerwakilan rakyat daerah
(DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan
orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan
segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku.
Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan
tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
1.2 Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk
operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan
otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang
berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap
peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam
meningkatkan peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan
tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditunjukan pada asas
pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi lain,
sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta
bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa
diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat
mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profosionalsme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian
diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteritik KTSP sebagai berikut: pemberian
otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarkat dan
orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokaratis dan froposional, serta team-kerja
yang kompak dan transparan.
1.3 Tujuan KTSP
Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan
khusus. Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
- Meningkatakn
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
- Meningkatakn
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan
kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan
yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas,
KTSP dipandang sebagai suatu pola pendikatan baru dalam pengebangan kurikulum
dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena
itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
- Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemhan, peluang, dan ancaman bagai dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia
untuk memajukan lebaganya.
- Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang
akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
tungkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan
sekolah karena pihak sekolahlah yang peling tahu apa yang terbaik bagai
sekolahnya.
- Keterblibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan
efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
- Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada
pemrintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga
dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai
sasaran KTSP.
- Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan
orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang
berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
1.4 Landasan KTSP
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2). - Perarturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 yahun 2005 tentang standar Nasional
Pendidikan
ketentuan dalam PP
19/2005 yang mangatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5), (13), (!4), (15); pasal 5
ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal 11
ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1),
(2), (3); PASAL 16 AYAT (1), (2), (3), (4), (5); PASAL 17 AYAT (1), (2); pasal
18 ayat (1), (2), (3); pasal 20
1.5 Pengembangan KTSP
kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh Undang-undang dan
peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas.
Dalam Undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pendidikan
(SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam rangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa,
peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik, keragaman potensi daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja,
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan
global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruna tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruna tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar
nasioanl pendidikan (SNP), SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut
dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar ini. SKL adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan.akademik.[2]
Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
3.
Peraturan Mentari Pendidikan Nasional No
22 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang
standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl No.
23 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur standar
kompetensi lulusan untuk satuan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kolompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No
24 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang
pelaksanaan SKL dan standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pdndidikan yang
bersangkutan, dalam permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang
lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memeprhatikan panduan
penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun badan
standar nasional pendidikan (BSNP).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bagaimana KTSP Disusun dan Dikembangkan
a.
KTSP Di Susun Oleh Sekolah Dan Komite
Sekolah adalah kurikulum sekolah, maka yang menyusun adalah sekolah, agar KTSP
lebih terbuka dengan kebutuhan, pengguna, situasi siswa maka komite sekolah
dilibatkan, minimal dalam meilihat draf-draf akhir KTSP yang di susun
b.
Merujuk Pada Standar Isi Yang Kompetensi
Lulusan Dan BSNP
KTSP yang disusun perlu merujuk pada standar isi dan
standar kelulusan yang dikeluarkan oleh keputusan menteri pendidikan (permen 22
,23 dan 24 Tahun 2006), ke dua standar diatas dibuat oleh BSNP. Oleh karena
itu, dari pusat lebih hanya ditentukan stadar isi dan standar kelulusan. Maka
cukup jelas bahwa sekolah sekarang lebih bebas dalam menyusun kurikulum sendiri
yang disesuaiakan dengan keadaan sekolah, kebutuhan dan juga keunggulan dan
lebih sesuai dengan visi dan misinya. Sekolah juga dapat memasukkan nilai-nilai
yang menjadi keunggulan sekolah itu sehimngga dapat menarik para calon siswa
dan orang tua. Sebaliknya, sekolah yang belum maju, minimal memakai mereka
kurikulum dengan standar isi dan kelulusan yang digariskan oleh dipdiknas.
2.2 Prinsip Pengembangan (Permen 22, 2006)
Prinsip-prinsip dalam menyusun KTSP
anatara lain[3]:
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Posisi peserta didik
adalah senteral dalam pendidikan, peserta didik adalah subjek pendidikan yang
harus mengembangkan kompetensinuya.Perkembangan kompetensi perlu disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu, Keragaman
karakteritik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan
diperhatikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar
substansi.
c.
Tanggap terhadap ilmu pengetahuanm
teknologi dan seni, Isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Perlu
melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya khidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Maka perlu pengembangan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional.
e.
Penyeluruh dan berkesinambungan, Substansi
kurikulum mencakup kesuluruhan dimensi kompetensi bidang kejian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat. Kurikulum
diarahkan pada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang dberlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perkembangan
manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah, Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Kepentingan nasional dan keperntingan daerah harus seling mengisi dan memberdayakan.
Kepentingan nasional dan keperntingan daerah harus seling mengisi dan memberdayakan.
2.3 Unsur-Unsur Penting Yang Harus
Diperhatikan Dalam Penyusunan KTSP Anatara Lain:
a.
Memperhatikan keadaan siswa
b.
Kurikulum dapat beragam
c.
Kurikulum juga disusun terpadu
d.
Kurikulum disusun menyeluruh dan
berkesinambungan
e.
KTSP memperhatikan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
f.
Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan
hidup
g.
Memperhatikan kepentingan nasional dan
daerah
2.4 Acuan Operasional Penyusunan KTSP
a.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia
b.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.
Keragaman potensi dan karekteristik daerah
dan lingkungan
d.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.
Tuntutan dunia kerja
f.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni
g.
Agama
h.
Dinamika perkembangan global
i.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
j.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.
Kesetaraan jender
l.
Karakteristik
2.5 Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di
Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki
kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini
setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam
KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada
masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa
diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan
kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola
kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
b.
Kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP, Ketersediaan
sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat
yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan
menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium
serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
c.
Masih banyak guru yang belum memahami KTSP
secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan
Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai
KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana
secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara
menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak
dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
d.
Penerapan KTSP yang merekomendasikan
pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain
menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam
pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait
pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar.
Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya,
guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Sementara itu masih banyak guru yang belum
mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar
diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa
memperoleh tunjangan.
Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah
agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan
yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP
hanya akan menambah daftar makin carut-marutnya pendidikan di Indonesia.
2.6 Kelebihan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki
kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di
mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang
direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di
Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding
dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK.
Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat
secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi,
dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin
mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan,
sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan
secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam
merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan,
organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah
benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk
semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program
pendidikan. Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk
merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai
dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan
oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar
isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5)
Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip
ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan
pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang
mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa
berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah
bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan
kebutuhan di lapangan.
a.
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap
sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang
akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
b. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di
kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya
sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus
digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah
kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
c. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan
kurang lebih20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP
ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994
dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika
diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin
meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan.
Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga
hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.
KTSP memberikan peluang yang lebih luas
kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan
kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah
yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak
bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas
kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian
justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah
plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan
kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut
ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah
kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk
improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam
KTSP.
BAB III
HASIL ANALISIS
Analisis yang penulis lakukan pada kurikulum KTSP di sekolah SD Negeri II Padasuka, Kecamatan
Pasitwangi Kabupaten Garut.
INSTRUMEN ANALISIS KTSP DOKUMEN
I
Ada
|
a. Terdapat
logo yang diperlukan dan sesuai penempatan
b. Terdapat
judul yang tepat (Kurukulum SD Negeri Padasuka II T.A 2013-2014)
c. Menulis
alamat sekolah dengan lengkap
|
||
Ada
|
a. Mempunyai
rumusan kaliamat-kalimat pengesaha yang baik dan benar
b. Terdapat
kolom tandatangan kepala sekolah sebagai pihak yang mengesahkan beserta
bercap sekolah
c. Terdapat tanda tangan ketua komite sekolah sebagai
pihak yang menyetujui
d. Terdapat tanda tangan kepala kantor Ka. Dinas
Pendidikan/Departemen Agama kab/kota sebagai pihak yang mengetahui
|
||
Ada
|
a.Terdapat waktu
pemberian berita acara
b.Terdapat anggota yang memandatangi dari berita acara
tersebut yaitu kepala sekolah, 12 dari guru, 3 dari pengawas, dan kepala UPTD
sebagai koordinator/supervisor
|
||
Ada
|
a. Mempunyai
daftar isi sesuai dengan kerangka KTSP Dok. I yang Berlaku
b. Penulisan daftar isi sesuai dengan aturan
penulisan yang benar (Judul, Bab, Subbab, dst...)
|
||
Ada
|
Berisi
dasar-dasar penganatar dalam penyusunan KTSP yang sesuai dengan UU Sisdiknas
tentang Standar Nasional Pendidikan
|
||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Tidak Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
a.
Terdapat jenis-jenis muatan lokal
yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran yang digunakan beserta alasan
penggunaan dan pemilihannya
b.
Terdapat kesalahan dalam
penyusunan jenis muatan likan yang ditetapkan tidak sesusi dengan yang di
tulis dalam Muatan lokal kurukulum sekolah yaitu muatan lokal I Bahasa Sunda (sesuai), muatan lokal II
Tembang Sunda/Pupuh ( Tidak Sesuai), dan muatan lokal III Baca Tulis Al-Quran
( tidak sesuai)
c.
Seharusnya muatan lokal I Bahasa
Sunda, Muatan lokal II Pendidikan lingkungan hidup (PLH), dan muatan lokal
III Bahasa Inggris yang sesusi degan apa yang dilaksakan dan d tetepkan
Kepala Dinas Pendidikan yang wenang mengatur surat keputusan tentang muatan
likal yang berhak atau bisa d ajarkan d sekolah.
d.
Untuk pembagian alokasi-alokasi
terlutis
e.
Kelas I, II, dan III ( Bahasa
Sunda ) masing-masing 2 jam pelajaran
f.
Kelas IV, V, dan VI (Bahasa
Sunda, PLH, dan Bahasa Inggis) masing-masing 2 jam pelajaran
g.
Untuk BTQ dan Tembang Sunda/Pupuh
seharusnya masuk kepada pengembangan diri.
|
||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
INSTRUMEN ANALISIS SILABUS
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
|||
Ada
|
INSTRUMEN ANALISIS RPP
BAB IV
KESIMPULAN
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Prinsip Pengembangan Kurikulum:
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
2.
Beragam dan
terpadu
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
6.
Belajar
sepanjang hayat
7.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Daftar Pustaka
Hidayat, Prof. DR Sholeh, Pengembangan Kurikulum Baru, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung,2013.
Badan Standar nasional pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 2006.
Idi, Abdullah. 2007. Pengembangan
kurikulum: Teori dan Praktik. Yogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Nasution.1995. Azas-azas Kurikulum. Jakarta:
Bumi Aksara
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2006. Pengembangan
Kurikulum: Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang standar nasioanl pendidikan (SNP)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
24 Tahun 2006 mengatur tentang Pelaksanaan SKL dan Standar Isi
Komentar
Posting Komentar