Fungsi Bimbingan Dan Konseling
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Manusia adalah mahluk
filosofis, artinya manusia mepunyai pengetahuan dan berpikir, mausia juga
memiliki sifat yang unik, berbeda dengan mahluk lain dalam pekembanganya. Implikasi dari keragaman ini ialah bahwa individu memiliki kebebasan dan
kemerdekaan untuk memilih dan megembangkan diri sesuai dengan keunikan atau
tiap – tiap pontensi tanpa menimbulkan konflik dengan lingkungannya. Dari sisi
keunikan dan keragaman idividu, maka diperlukanlah bimbingan untuk membantu
setiap individu mencapai perkembangan yang sehat didalam lingkungannya (Nur
Ihsan, 2006:1)
Pada dasarnya bimbingan dan
konseling juga merupakan upaya bantuan untuk menunjukan perkembangan manusia
secara optimal baik secara kelompok maupun idividu sesuia dengan hakekat
kemanusiannya dengan berbagai potensi, kelebihan dan kekurangan, kelemhan serta
permaslahanya.
Adapun dalam dunia pendidikan,
bimbingan dan konseling juga sangat dipelukan karena dengan adanya bimbingan
dan konseling dapat mengantarkan peserta didik pada pencapai standar dan
kemampuan profesi dan akademis, serta perkembangan dini yang sehat dan
produktif, dan didalam bimbingan dan konseling selain ada pelayanan juga ada
fungsi serta prinsip – prinsipnya dan juga asas-asasnya.
Kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang fungsi , prinsip dan asas-asas bimbingan dan konseling dalam
proses pemberian bimbingan kepada orang lain dapat menyebabkan lemahnya daya
hantar pengetahuan serta cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan si klien. Bagaimanapun fungsi, prinsip dan asas-asas bimbingan konseling bagi seorang
konselor sangatlah penting dalam hal pemberian bantuan kepada si klien
tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka masalah-masalah yang akan dibahas
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa dan bagaimana fungsi
Bimbingan Konseling dalam penerapannya?
2. Apa dan bagaimana
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling?
3. Apa dan bagaimana asa-asas bimbingan dan konseling?
B. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan dari penulisan ini adalah:
1. Untuk
mengetahui dan menjelaskan fungsi dari bimbingan dan konseling.
2. Untuk
mengetahui dan menjelaskan prinsip-prinsip dari bimbingan dan konseling.
3. Untuk mengetahui dan
memjelaskan asas-asas dari bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Bimbingan dan Konseling
a.
Bimbingan
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa
bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar
dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan
jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan
rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno
dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu,
baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat
mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5),
mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan
kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi
kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam
kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994:
94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap
individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendir
b.
Konseling
Konseling
adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang
dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang
dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk
memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa
depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi
untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat
belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan
yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano,
2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional
antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya
bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan
lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan
memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat
pilihan yang bermakna bagi dirinya.
Jadi disini kami
simpulkan bahwa pengertian bimbingan dan konseling yaitu
suatu bantuan yang diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseling mampu
menyelesaikan masalah yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi
yang dimilikinya
2.2 Fungsi
Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian Fungsi Bimbingan dan Konseling
Dengan
uraian tentang fungsi, diketahuilah kegunaan atau manfaat dan
keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh melalui diselenggdarakannya
pelayanan bimbingan dan konseling. Jadi secara umum dan luas fungsi bimbingan
konseling adalah manfaat yang dihasilkan dari bimbingan konseling itu.
2. Jenis-Jenis Fungsi Bimbingan dan Konseling
Dalam kelangsungan perkembangan dan
kehidupan manusia, berbagai pelayanan diciptakan dan diselenggarakan. Masing-masing pelayanan ini
berguna dan memberikan manfaat serta dampak positif sebesar-besarnya untuk
memperlancar kelangsungan perkembangan manusia. Kegunaan, manfaat, keuntungan
ataupun jasa yang diperoleh dari adanya suatu pelayanan, merupakan hasil dari
terlaksananya fungsi pelayanan. Dengan demikian, fungsi suatu pelayanan dapat diketahui
dengan melihat kegunaan, manfaat, ataupun keuntungan dan dapat diberikan oleh
pelayanan yang dimaksud.
Begitu juga dengan fungsi dari
bimbingan dan konseling. Berdasarkan kegunaan dan manfaatnya, fungsi-fungsi
bimbingan dan konseling adalah:
a. Fungsi Pemahaman
Fungsi
Pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu klien agar memiliki
pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, klien diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara
dinamis dan konstruktif.
1) Pemahaman
Tentang Klien.
Pemahaman tentang klien merupakan
titik tolak upaya pemberian bantuan terhadap klien. Sebelum seorang konselor
memberikan bantuannya kepada klien, maka mereka perlu terlebih dahulu memahami
individu yang akan di bantu itu. Bukan hanya sekedar mengenal, namun harus
memahami pemahaman yang menyangkut latar belakang pribadi klien, kekuatan dank
kelemahannya, serta kondisi lingkungannya. Pemahaman terhadap diri klien juga
perlu bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan dan kebahagiaan
hidup klien. Mereka itu antara lain adalah seorang konselor. Pemahaman konselor
terhadap si klien dipergunakan oleh konselor baik untuk langsung membantu klien
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, maupun sebagai bahan acuan utama dalam
rangka kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam membantu klien dalam mengatasi
masalahnya.
Bagi para konselor, fungsi pemahaman merupakan tugas
paling awal dalam setiap kali
penyelenggaraan pelayanan. Tanpa adanya pemahaman terlebih dahulu maka
konselor tidak dapat bergerak lebih jauh dalam pemberian bimbingan.
2) Pemahaman
tentang Masalah Klien
Pemahaman terhadap masalah klien
terutama menyangkut jenis masalahnya,
intensitanya, sangkut-pautnya, sebabnya, dan kemungkinan
perkembangannya. Klien amat perlu memahami masalah yang dialaminya, sebab
dengan dapat memahami masalahnya itu ia memiliki dasar bagi upaya yang akan
ditempuhnya untuk mengatasi masalah tersebut. Pemahaman masalah oleh individu
sendiri adalah modal dasar bagi pemecahan masalah tersebut.
3) Pemahaman
tentang Lingkungan yang “Lebih Luas”
Lingkungan dapat diartikan sebagai
kondisi disekitar kita yang secara langsung mempengaruhi individu tersebut.
Salah satu lingkungan luas adalah berbagai informasi yang diperlukan oleh
individu.
b.
Fungsi Pencegahan
Fungsi pencegahan
adalah fungsi yang berkaitan dengan
upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin
terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada klien tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun
teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
klien dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan,
drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
a)
Rumus pencegahan
Berkenaan dengan upaya pencegahan, George
Albee (dalam Horner & McElhaney, 1993) mengemukakan rumus sebagai berikut :
KM = O + S
1 + 2 + 3
Keterangan :
KM = Kondisi bermasalah
O = Faktor organik
S = Stres
1
= Kemampuan
memecahkan masalah
2
= Penilaian
positif terhadap diri sendiri ( self-esteem)
3
= Dukungan
kelompok
Secara verbal rumusan
tersebut mengungkapkan bahwa makin kuat gabungan kondisi faktor organik dan
stres akan meningkatkan kondisi bermasalah pada diri individu, apabila faktor
kemampuan memecahkan masalah, self esteem,
dan dukungan kelompok konstan (tetap). Sebaliknya, kondisi bermasalah pada diri
klien akan berkurang apabila gabungan kondisi faktor organik dan stres tetap, sedangkan kemampuan
memecahkan masalah, self esteem, dan
dukungan kelompok bertambah .
b)
Upaya pencegahan
Upaya pencegahan yang
perlu dilakukan oleh konselor dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan adalah :
1.
Mengubah dan memperbaiki lingkungan yang akan
memberikan dampak negatif terhadap individu yang bersangkutan.
2.
Mendorong peningkatan kondisi diri pribadi klien.
3.
Mendorong individu untuk hal-hal yang diperlukan dan
mempengaruhi perkembangan dan kehidupannya.
4.
Mendorong individu untuk tidak melakukan sesuatu yang
beresiko
5.
Menggalang dukungan kelompok terhadap individu yang
bersangkutan.
c. Fungsi Pengembangan
Fungsi
Pengembangan adalah fungsi bimbingan dan
konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor
senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang
memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah
lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama
merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan
berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan
informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming),
home room, dan karyawisata.
d.
Fungsi Penyaluran
Fungsi
Penyaluran adalah fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih
kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu
bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga
pendidikan.
e. Fungsi Adaptasi
Fungsi
Adaptasi adalah fungsi membantu para
pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru
untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang
memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
f. Fungsi Penyembuhan
Fungsi
Penyembuhan adalah fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi
ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada klien yang telah
mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun
karir. Teknik yang dapat digunakan adalah teori konseling, dan remedial
teaching. Proses penyembuhan dalam hal bimbingan dan konseling adalah sama
halnya dengan penyembuhan dokter.
g. Fungsi Perbaikan
Fungsi
Perbaikan adalah fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga
dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap
konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki
perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau
kehendak yang produktif dan normatif.
h. Fungsi Pemeliharaan
Fungsi Pemeliharaan adalah fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang
telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar
dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.
Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat klien.
i. Fungsi Penyesuaian
Fungsi
Penyesuaian adalah fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
klien agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis
dan konstruktif.
j. Fungsi Fasilitasi
Fungsi
Fasilitasi memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam
diri konseling.
2.3 Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
1.
Pengertian Prinsip-Prinsip Bimbingan
dan Konseling
Prinsip yang berasal dari
asal kata ” PRINSIPRA” yang artinya permulan dengan sautu cara tertentu
melahirkan hal –hal lain, yang keberadaanya tergantung dari pemula itu, prisip
ini merupakam hasil perpaduan antara kajian teoriitik dan teori lapangan yang
terarah yang digunakan sebagai pedoman-pedoman dalam pelaksanaan yang dimaksudkan.(Halaen,2002: 63 )
Prinsip bimbingan dan
Konseling menguraikan tentang pokok – pokok dasar pemikiran yang dijadikan
pedoman program pelaksanaan atau aturan main yanh harus di ikuti dalam pelaksanaan
program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat
landassan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Prayitno mengatakan : ”Bahwa
prinsip merupaka hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yanh digunakan
sebgai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan.” Jadi dari pendapat diatas
dapat disimpulkan bahwa prinsip – prinsip bimbingan dan konseling merupakan
pemaduan hasil – hasil teori dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman
sekaligus dasar bagi peyelengaran pelayanan. Yang mana
prinsip tersebut berasal dari kajian filosofis, hasil penelitian dan pengalaman
praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam
konteks social budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses
penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Misalnya Van Hoose (1969) mengemukakan
bahwa:
a.
Bimbingan didasarkan pada keyakinan bahwa dalam diri
tiap anak terkandung kebaikan-kebaikan, mempunyai potensi dan pendidikan yang
mampu membantu sianak memanfaatkan potensinya itu.
b. Bimbingan
didasarkan pad ide bahwa setiap anak adalah unik, seseorang anak berbeda dari
yang lain.
c.
Bimbingan
merupakan bantuan kepada anak-anak dan pemuda dalam pertumbuhan dan
perkembangan mereka menjadi pribadi yang sehat.
d. Bimbingan
merupakan usaha untuk membantu mereka yang memerlukan.
e.
Bimbingan
adalah pelayanan, unik yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan
latihan-latihan khusus.
Semua yang ia katakan adalah benar, tetapi butir-butir tersebut belum
merupakan prinsip-prinsip yang jelas aplikasinya dalam praktik bimbingan dan
konseling. Apabila butir tersebut akan dijadikan prinsip, maka aspek perasionalisasinya harus ditambah.
2.
Macam – macam prinsip
bimbingan dan konseling
Dalam pelayanan bimbuingasn
dan konseling prisip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis hasil dari
penelitian dan pengalama praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan
kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pegertian, tujuan, fungsi,
dan proseses, penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Ada beberapa prinsip
bimbingan dan konseling diantaranya:
a. Bimbingan adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat membantu
dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
b. Hendaknya
bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang dibimbing.
c. Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki karakteristik
tersendiri.
d. Masalah
yang dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan lembaga hendaknya
diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang menyelesaikannya.
e. Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh
individu yang akan dibimbing.
f. Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu dan
masyarakat.
g. Program
bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus sesuai dengan program
pendidikan pada lembaga yang bersangkutan.
h. Hendaknya
pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang memiliki keahlian dalam
bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan sumber-sumber yang relevan
yang berada di dalam ataupun di luar lembaga penyelenggara pendidikan.
i. Hendaknya melaksanakan program bimbingan di evaluasi untuk mengetahui hasil
dan pelaksanaan program (Nur Ihsan, 2006 : 9). Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
pada umumnya ialah berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan
dan proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan.
Diantara prinsip-prinsip
tersebut adalah:
a. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Sasaran
Pelayanan
Sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling adalah individu-individu baik secara perorangan ataupun kelompok
yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan
perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan
tingkah lakunya yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi
sendiri, serta kondisi lingkungannya, sikap dan tingkah laku dalam perkembangan
dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling sebagai berikut :
1) Bimbingan
dan konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin,
suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
2) Bimbingan
dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang berbentuk
dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik.
3) Bimbingan
dan konseling berupaya mengoptimalkan seorang individu sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing.
4) Setiap
aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor
yang secara potensial mengarah pada sikap dan pola tingkah laku yang seimbang.
5) Perbedaan
individu harus dihargai dan di hormati dalam rangka upaya yang bertujuan
memberikan bantuan.
b. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Masalah
Individu
Berbagai faktor yang
mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif, namun faktor-faktor negatif pasti ada yang berpengaruh dan
dapat menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan
kehidupan individu yang berupa masalah. Pelayanan BK hanya mampu menangani
masalah klien secara terbatas yang berkenaan dengan :
1) Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan
fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, dan
sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik
individu.
2) Keadaan
ekonomi, sosial, dan politik yang kurang menguntungkan merupakan faktor salah
satu pada individu.
c. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Program
Pelayanan
Prinsip- prinsip yang
berkenaan dengan progam layanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1) Bimbingan dan
konseling merupakan bagian integrasi dari proses pendidikan dan pengembangan,
oleh karena itu bimbingan dan konseling
harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta
pengembangan peserta didik.
2) Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel
disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
3) Program
bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan
terendah sampai tertinggi.
4) Pelaksanaan
bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penilaian yang teratur untuk
mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui
kesesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaannya.
d. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan
Layanan
Pelaksanaan pelayanan BK baik
yang bersifat insidental maupun terprogram, dimulai dengan pemahaman tentang
tujuan layanan, dan tujuan ini akan diwujudkan melalui proses tertentu yang
dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor profesional.
Prinsip-prinsip yang
berkenaan dengan hal tersebut adalah :
1) Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalm menghadapi permasalahannya.
2) Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh
individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau
desakan dari pihak lain.
3) Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
4) Kerja sama
antara guru pembimbing, guru-guru lain dan orang tua anak amat menentukan hasil
pelayanan bimbingan.
5) Pengembangan
program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri (Hanen,
2002).
6) Organisasi
bimbingan dan konseling hendaknya fleksibel.
e. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Sekolah merupakan lembaga
yang wajah dan sosoknya sangat jelas. Di sekolah pelayanan bimbingan dan
konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik. Mengingat
sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur, sekolah memiliki
kondisi dasar yang justru menuntut adanya pelayanan ini pada kadar yang tinggi.
Pelayanan bimbingan dan konseling secara
resmi memang ada disekolah, tetapi keberadaannya belum seperti dikehendaki.
Dalam kaitan ini Belkin (dalam Prayitno 1994) menegaskan enam prinsip untuk
menumbuh kembangkan pelayanan BK disekolah. Prinsip itu adalah:
1) Konselor
harus memulai karirnya sejak awal dengan program yang jelas, dan memiliki
kesaipan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut.
2) Konselor
harus mempertahankan sikap profesionalnya tanpa mengganggu keharmonisan
hubungan antara konselor dengan personal lainnya dan siswa.
3) Konselor
bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan
menerjemahkan peranannya itu ke dalam kegiatan yang nyata.
4) Konselor
bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa-siswa yang gagal, yang
menimbulkan gangguan, yang berkemungkinan putus sekolah, yang mengalami masalah
emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun anak yang berbakat,
berpotensi dan lainnya.
5) Konselor
harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswa yang
mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah dan siswa yang menderita
gangguan emosional.
6) Konselor
harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan
perhatian dan peka terhadap kebutuhan,
harapan, dan kecemasan-kecemasannya.
Prinsip-prinsip tersebut
menegaskan bahwa penegakan dan penumbuh-kembangan pelayan bimbingan dan
konseling di sekolah hanyalah mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang
tahu dan mau kerja, memiliki program nyata dan dapat dilaksanakan, sadar akan
profesinya, dan mampu menerjemahkannya ke dalam program dan hubungan dengan
sejawat dan persoknal sekolah lainnya, memiliki komitmen dan keterampilan untuk
membantu siswa dengan segenap variasinya disekolah, dan mampu bekkerja sama,
serta membina hubungan harmonis dinamis kepada kepala sekolah.
2.4 Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1.
Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli
(konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat
terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli
(konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang
sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.
Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
10.
Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru
pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11.
Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada
pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari
orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing
dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Bimbingan
dan konseling yaitu suatu
bantuan yang diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu
menyelesaikan masalah yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi
yang dimilikinya
Fungsi
bimbingan konseling adalah manfaat yang dihasilkan dari bimbingan konseling
itu. Berdasarkan kegunaan dan manfaatnya, fungsi bimbingan dan konseling
terdiri dari: fungsi pemahaman, pencegahan, pengembangan, penyaluran, adaptasi,
penyembuhan, perbaikan, pemeliharaan, penyesuaian, dan fasilitas. Fungsi suatu
pelayanan dapat diketahui dengan melihat kegunaan, manfaat, ataupun keuntungan
dan dapat diberikan oleh pelayanan ynag dimaksud.
Prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling meupakan pemanduan hasil-hasil teori dan praktik yang
dirumuskan dan dijadikan sebagai pedoman dan dasar bagi para konselor dalam
penyelenggaraan pelayanan.Rumusan
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ialah berkenaan dengan sasaran
pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program
pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Baik fungsi maupun prinsip sangat penting
dalam proses bimbingan dan konseling. Kedua-duanya saling berkaitan dan
mengandung makna yang tinggi. Keberhasilan seorang konselor dalam penanganan
masalah kliennya dapat ditentukan oleh kedua hal tersebut. Keterlaksanaan
dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh
diwujudkannya asas-asas yaitu : Asas
kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas
keterbukaan, asas kegiatan, asas kemandirian, asas kekinian, asas kedinamisan, asas
keterpaduan, asas keharmonisan, asas Keahlian, asas alih tangan kasus .
3.2 Saran
Dari paparan mengenai fungsi, prinsip-prinsip, dan
asas-asas bimbingan dan konseling,
maka saran yang dapat saya berikan adalah:
1.
Dalam pemberian bantuan kepada klien, seorang
konselor harus mengerti seluk-beluk tentang bimbingan dan konseling itu sendiri.
2.
Berani menjadi baik dengan mengenali dirinya
sendiri dan lingkungannya.
3.
Jadilah seorang konselor yang profesional.
4.
Konselor harus menguasai prinsip-prinsip serta
fungsi dari bimbingan konseling itu.
5.
Kita harus mampu mengerti masalah-masalah yang
ada dalam diri kita sejak dini.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi
(2008. imronfauzi.wordpress.com. diakses 09 Januari 2010)
Imran (
2010. pandidikan.blogspot.com. diakses 09 Januari 2010)
Anas, Salahudin. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung: Pustaka Setia.
Amti, Erman, dan Prayitno. 2004. DASAR-DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING.
Jakarta: RINEKA CIPTA
Komentar
Posting Komentar